16 Mei, 2009

( LPPNRI ) Bongkar Penjualan Raskin




Intelijen

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia
( LPPNRI )

Bongkar Penjualan Raskin

Desa Kalisat Sempol Bondowoso ke Desa Kayu Mas Situbondo

foto: Tiga warga kayu emas yang mengaku membeli beras raskin dari Bondowoso
Bondowoso,SKM-Xpose.
Terbongkarnya Kasus Penjualan Raskin (Beras Miskin) 2009 Desa Kalisat Kecamatan Sempol Bondowoso setelah 4 anggota Intelijen LPPNRI yang juga merupakan angota team 7 LPPNRI Pusat mengadakan penyelidikan langsung ke sejumlah titik guna menghimpun keterangan, bukti, dan saksi sehingga akhirnya dalam kurun waktu satu minggu, penjualan Raskin antar kabupaten Bondowoso – Situbondo benar – benar terbukti sehingga data yang berhasil diperoleh team akhirnya dilaporkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan delapan pihak terkait sebagai tembusan laporan termasuk pula kepada DPN LPPNRI Jakarta Pusat agar segera diadakan proses lebih lanjut.

Skema, bermula pada saat dua warga Dsn.Pedati melaporkan penyimpangan Raskin Desa Kalisat Kecamatan Sempol Bondowoso sebagai perwakilan warga Dusun Pedati kepada team 7- LPPNRI dan kejadiannya yakni pada tgl.14 Maret 2009 Raskin dikirm dari Bulog ke Desa Kalisat dan pada tgl.17 Maret 2009 Raskin dijual ke Desa Kayu Mas Situbondo sebanyak 5 kw, setelah itu pada tgl.1 April 2009 Raskin kembali dikirim dari Bulog ke Desa Kalisat Kecamatan Sempol yang kemudian pada tgl.2 April 2009 kembali beras dijual ke Desa Kayu Mas Kabupten Situbondo sebanyak kurang lebih 3Ton bahkan salah satu orang yang mengaku pernah ditawari Raskin yakni Pak Mimik Darsono warga Desa Kayu Mas Situbondo mengatakan jika pernah ia memberikan uang sebesar 5 juta sebagai uang muka sesuai kesepakatan uang keseluruhan sebesar 10 juta namun karena Raskin yang dijanjikan tidak ada pengiriman akhirnya uang muka sebesar 5 juta itupun ditariknya kembali.

Menurut pengakuan Pak In bahwa memang Raskin yang dibeli tersebut dibelinya dari Edy warga Desa Pedati Sempol dengan alasan jika ada kelebihan Raskin di Desa Kalisat sehingga dari beberapa keterangan yang didapat akhirnya LPPNRI-pun kembali mengadakan pengembangan yang pada akhirnya Pak Mimik pun mengakui jika waktu sebelumnya ia pernah pula membeli Raskin dari Edy bahkan pernah ditawari Raskin lagi sedangkan menurut pengakuan pak mimk pula jika beras yang dikirim ke Kayu Mas bukan hanya 6 ton akan tetapi lebih dari itu.

Sementara itu awal mula Raskin 2009 Desa Kalisat Kecamatan Sempol dijual ke Desa Kayu Mas didasari oleh Kepala Desa Kalisat yakni Yuliadi yang meminjam uang sebesar Rp.15 juta dari Edy dengan kompensasi Raskin dengan kesepakatn harga perkilonya sebesar Rp.2.200,- dan dari jumlah pinjaman yang disesuaikan dengan harga yang telah disepakati maka Raskin yang diserahkan kepada Edy -/+ 6 ton setelah diterima Rasin dijual seharga Rp.3.500,-/kg oleh Edy sesuai dengan surat pernyatan keberatan dan saksi dari 61 warga yang merasa keberatan, namun karena harga cukup mahal akhirnya harga beraspun diturunkan menjadi Rp.2.250,-/kg, tetap saja warga tidak mampu membelinya hingga dari lambannya penjualan terpaksa Beras tersebut dijual oleh Edy ke Desa Kayu Mas Situbondo dengan menggunakan kendaraan yang biasa dipakai sebagai pengangkut kayu (Red-kend.Grandong) yang dikemudikan oleh Ajis warga Dusun Pedati.

Setelah Penjualan Raskin terbongkar, pada tgl.17 April 2009 pkl.20.30 WIB sejumlah warga dikumpulkan untuk diminta tanda tangannya dengan alibi jika Raskin yang dijual tersebut unangnya akan disumbangkan ke Masjid setempat namunn rencana tersebut menjadi kecurigaan team sebagai salah satu cara oknum pelaku untuk mencari landasan guna menhindari dari jeratan hokum mengingat rencana tersebut dilakukan pada saat kasus Raskin berhasil dibongkar Intelijen LPPNRI yang berupaya keras menguak segala bentuk penggelapan ataupun kasus korupsi sesuai tugas yang telah diberikan oleh Pusat termasuk pula kemitraan dengan KPK (Komisis Pemeberantasan Korupsi).

Tidak hanya itu sesuai dengan Laporan yang telah diterima, jikaLPPNRI Jakarta Pusat akan segera melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso termasuk pula kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya agar benar – benar menindak lanjuti kasus raskin Desa Kalisat Sempol, sebab jika ternyata Kejari menyepelekan laporan kasus tersebut segera pula LPPNRI Jakarta Pusat akan mengadukannya kepada Presiden NKRI agar apa yang namanya hukum benar – benar ditegakkan meskipun jumlah penggelapannya dianggap kecil mengingat pula jika Raskin termasuk pula BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan salah satu program dari Pemerintah Pusat demi mengurangi kesulitan ekonomi masyarakat dan bagaimanapun korupsi dan penggelapan tetap penyimpangan yang merugikan masyarakat dan mempermalukan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan tanpa diduga pula dua kasus penyimpanganpun berhasil dikuak seperti penjualan jenset dan penarikan harga KTP yang mencapai Rp.30.000,- kepada 127 KK tanpa ada bukti penyerahan KTP kepada yang bersangkutan tak hanya itu penarikan uang oleh Kepala Desa sejumlah Rp.150.000,- kepada 15 warga yang listriknya telah hidup, juga merupakan salah satu urutan temuan Team sedangkan Banwaskab Kabupaten Bondowoso juga membenarkan jika Camat Sempol telah memenuhi panggilan Kejaksaan sedangkan BanwasKab tetap akan mengikuti perkembangan dan hsil dari Kejaksaan " Kepala Desa Yang menyalahgunakan Raskin merupakan suatu tindakan yang bodoh " Ujar Kepala Banwaskab Bondowoso kepada Team LPPNRI yakni Bpk.Dayat sehingga sekiranya pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso benar – benar melaksanakan tugas sesuai sumpah janji jabatannya.(Cip/Kir/Team)



19 Agustus, 2008

Bila Profesi Pers Dilecehkan


" Bila Profesi PERS Dilecehkan "


Probolinggo Xpose. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI pada tahun 1999 yaitu tentang Undang-undang RI No 40 tahun1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.

Fungsi dan tugas seorang jurnalis sangatlah berguna dalam membantu pemerintah dibidang informasi dalam menjalanan roda pemerintahan yang sangat sarat dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, disetiap instansi sering kita jumpai slogan dan wacana yang bertuliskan pemerintah anti korupsi dan mengecam segala bentuk kejahatan yang merugikan Negara, namun apakah dilapangan dalam prakteknya instansi atau lembaga tersebut betul-betul anti korupsi ?? padahal dalam kenyataannya didalam suatu lembaga atau instansi yang sering kita jumpai justru sangat sarat dengan praktik birokrasi yang seakan tidak pernah bisa lepas dari tradisi aji mumpung yang bertujuan untuk memanfaatkan jabatan dalam setiap kesempatan demi memperkaya diri sendiri.

Bagi seorang jurnalis atau wartawan yang sering berhadapan langsung dengan instansi atau lembaga yang berhubungan dalam mendapatkan informasi suatu berita malah seringkali mendapatkan hambatan dan kesulitan, bahkan kadangkala ancaman dan terror sering diterima, bagi wartawan yang professional dan idealis dalam menjalankan tugasnya tentunya ini adalah suatu tantangan seperti yang pernah terjadi di suatu Desa di Kecamatan Banyuanyar , seorang wartawan disalah satu media cetak bahkan sampai terbunuh !! sungguh sadis, karena sangat pentingnya informasi yang didapat tentang suatu kasus wartawan tersebut harus merelakan nyawanya untuk sebuah informasi, lalu bagaimana dengan fungsi dan kekuatan hukum dari undang-undang dasar yang telah dibuat dan tetapkan oleh pemerintah dalam UUD No. 40 tahun 1999 bahwa Pers harus dijamin dalam menyampaikan pendapat ?? mengapa justru jalan ditempat dan sepertinya tidak ada tindak lanjut oleh Kepolisian yang jelas kasus tersebut adalah pembunuhan. Apakah UUD .No 40 tahun 1999 tentang Pers hanyalah bualan dan omong kosong belaka ???

Di desa Krampilan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo pada bulan Juli 2008 dalam menjalankan tugasnya untuk mendapatan berita dan informasi dilapanngan, dua orang wartawan disalah satu media cetak Xpose News mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dan dilecehkan didepan publik, dan lebih ironis lagi saat meliput berita dilapangan justru mendapatkan ancaman, karena situasi yang tidak kondusif lalu kedua wartawan tersebut memilih mengamankan diri di polsek setempat dan melaporkan kejadian tersebut dengan menghadirkan saksi dari warga setempat yang ada dilokasi saat kejadian berlangsung.

Sesuai dengan UU RI No 40 tahun1999 tercantum pada pasal 18 ayat 1 yang menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yangberakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ). Namun hingga sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari semua kejadian tersebut diatas.

Demikian gambaran dan potret buruk kinerja instansi pelaksana bawah didaerah yang kurang dari pengawasan dan pantauan oleh pihak instansi pusat sehingga kasus – kasus seperti ini seringkali diabaikan atau bahkan bisa jadi mengambil keuntungan dari kejadian tersebut.

Dari hasil konfirmasi dengan Kapolres Probolinggo AKBP Drs.Heru Pranoto,Msi mengatakan kepada Tim Xpose diruang kerjanya setiap kasus pelecehan Pers akan ditindaklanjuti dan tidak ada permainan hukum apalagi sampai terjadi pembunuhan itu jelas tindak pidana murni dan semua itu sudah jelas sesuai dengan aturan yang ada tegas Kapolres diruang kerjanya ( Tim Red ).

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE