Massa 20 Truk Demo ke Pemkab, Pilkades Bantal Dinyatakan Batal Demi Hukum, Marjoso Layangkan Surat ke Ketua Pengadilan Negeri
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang telah usai beberapa waktu lalu (28 Nopember 2007) kini oleh ribuan
Berdasarkan pantauan Tabloid X-pose di lapangan menyatakan bahwa, selain
Dalam isi surat tertanggal 03 Desember 2007 tersebut Marjoso (43) dalam hal ini sebagai calon kepala desa nimir urut 01 yang berprofesi petani asal warga RT 01, RW 04, Dusun Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) dan kawan-kawan selaku penggugat tersebut, menggugat dan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Situbondo terhadap Panutua Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantal yakni Ahmad Bakir sebagai Ketua Panitia Pilkades (tergugat I), Darmansyah yang berprofesi sebagai guru pada Madrasah Miftahul Ukum Bantal (tergugat II), Wegi Susanto selaku perangkat Desa/Kerawat Desa yang juga Sekretaris Panitia Pilkades (tergugat III), Basri Alwi selaku Bendahara Panitia Pilkades (tergugat IV), Rasyid Hamidi, S.ag selaku Ketua BPD (tergugat V), dan Sahijo dalam hal ini selaku calon Kades pada nomor urut 02 (juga turut menjadi tergugat).
Adapin gugatan yang diajukan adalah karena adanya kejanggalan-kejanggalan berupa sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten situbondo Nomor 10 Tahun 2006 tentang tata cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa menentukan bahwa selambat-lambatnya 4 bulan sebelum masa berakhirnya masa jabatan Kades, maka dengan demikian BPD memiliki kewenangan untuk membentuk Panitia Pilkades yang terdiri dari unsure perangkat desa, Pengurus lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat (tomas) yang ditetapkan dalam keputusan BPD dan ketentuan itu telah dilakukan oleh tergugat V sebagai Ketua BPD sehingga terbentuklah Panitia Pilkades yang masing-masing terdiri dari Ahmad Bakir (tergugat I), Darmansyah (tergugat II), Wegi Susanto (tergugat III), Basri Alwi (tergugat IV). Dan selanjutnya setelah terbentuk Panitia Pilkades yaitu tergugat I, II, III, dan IV maka untuk melakukan penjaringan serta penyaringan terhadap bakal calon (balon) Kades adalah menjadi tugas dan tanggung jawab tergugat I, II, III, dan IV, apakah para calontelah memenuhi syarat dan criteria sebagaimana tata cara dan ketentuan yang telah digariskan dalam pasal 7 Perda No 10 Tagun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kades sehingga dutetapkanlah 2 orang calon Kades yang masing-masing adalah Marjoso (penggugat) masuk daftar nomor urut 1 dan Sahujo (turut tergugat) nomor urut 2. Selain itu, kecurangan yang terjadi yakni sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades, Panitia tidak menghitung terlebih dahulu surat suara yang disediakan sebagimana yang dipersyaratkan dalam pasal 25 ayat 2 pada Perda No 10 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pemcalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Sedangka Kecurangan yang lain yaitu adanya salah satu warga/orang luar desa Bantal yang ikut memilih serta melakukan pemcoblosan yang bernama Rumo alias Pak Maryama yang disaksikan oleh Achmad Arifin dan Budiono, serta ada dua anak di bawah umur yang ikut memilih/mencoblos surat suara yang masing-masing bernama Eni riskiyah dan Eli Misroy dan hal itu disaksikan langsung oleh Achmad Jazuli dan Erfandi. Dan dengan adanya banyak kecurangan yang dilakukan oleh keempat tergugat tersebut, penggugat telah dirugikan secara materiil maupun ummateriil senilai Rp 235. 700.000 dengan rincian biaya persiapan sebagai calon Kades selama 4 bulan berupa konsumsi terhadap para pendukung dan penggalangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar