24 Januari, 2008

Kepala Lapas Kerobokan Pojokkan Sudrajat

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka-Lapas) Kerobokan, Mochamad Sudrajat, tampaknya kini kian terpojok dan terjepit. Lebih-lebih, keterangan mantan atasannya, yakni Kalapas Ilham Jaya cenderung lebih banyak memberatkan. Maka, posisi pria berkumis itupun kian terpuruk Mengapa?

Berdasarkan pengamatan wartawan Tabloid X-pose Denpasar, I Made Sudana yang selalu mengikuti tiap jalannya persidangan Kasus mantan Kalapas Kerobokan, menjelaskan bahwa Kalapas sebelum Mochamad Sudrajat yakni Ilham Jaya beberapa waktu lalu telah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut umum (JPU) Suhadi, SH sebagai saksi dalam perkara mantan KPLP Kerobokan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu. Dan sidang lanjutan kali ini telah banyak mengulas tentang barang bukti peluru berkaliber 22 yang disita dari terdakwa Mochamad Sudrajat. Sedangkan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu tampaknya kurang mendapatkan perhatian dari para Hakim, jaksa, maupun pembela Sudrajat, yakni Ali Sadikin, SH dkk.

Menurut Kalapas Ilham Jaya, barang bukti berupa amunisi berkaliber 22 sebanyak 50 butir tersebut bukanlah inventaris LP. Peluru organic sesuai ijin dari Mabes Polri berkaliber 32 dan 12 GA. Amunisi tersebut disimpan di gudang senjata milik LP dan tidak boleh dibawa keluar area tugas. “Saya baru melihat peluru itu di sini, dan sebelumnya tidak pernah mengetahuinya, sebab dalam bertugas terdakwa Sudrajat selalu dibekali senjata api (senpi) lengkap dengan amunisinya,” tegas Ilham Jaya di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Nyoman Sutama, SH. Dan untuk membawa senjata api itu, Sudrajat juga mengantongi surat ijin resmi dari Mabes Polri. Sedangkan ijin kepemilikan senpi Sudrajat berakhir pada tanggal 13 September 2007 lalu, dan penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tanggal 8 September 2007. “Selama saya bertugas di Denpasar, tidak tahu kalau terdakwa Sudrajat mendapatkan pelatihan menembak, namun namanya petugas LP pasti sudah pernah diajari tembak-menembak,” ujar Ilham Jaya sedikit meringankan. Dan ketika majelis hakim menyinggung perihal kebiasaan dan tingkah laku Sudarajat selama di tahanan LP Kerobokan, Ilham Jaya menerangkan biasa-biasa saja. Artinya, tidak ada tindak-tanduk yang mencurigakan. Sebab, sanksi sudah jelas bagi sang pelanggar termasuk bagi siapa saja yang memiliki senjata api atau amunisi di luar ketentuan. “Kalau membawa senpi atau amunisi yang bukan inventaris bisa dikenai sanksi pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ujar majelis hakim.

Dan selanjutnya, atas perintah Kalapas BB tersebut segera dilaporkan dan diserahkan kepada polisi. Sudrajat diakui Ilham Jaya, juga pernah diperintahkan menyimpan BB narkoba termasuk sabu-sabu. “Tapi saya tidak tahu jumlahnya karena tidak punya alat takaran untuk mengukur kadar narkoba,” papar Ilham Jaya di hadapan Majelis Hakim sembari menegaskan bahwa dia tidak tahu pasti apakah BB Sudrajat itu bagian dari pada BB yang pernah disita di LP. Dan keterangan ini tampaknya diperkuat dan dipertegas oleh saksi ahli, Sudiana (40) petugas administrasi senjata pada Mapolda Bali.

“BB terdakwa itu hanyalah untuk olah raga dan berburu,” ujar Sudiana.

(I Made Sudana/ans)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE