10 Januari, 2008

KRIMINAL BALI

Kapal Pengangkut Ikan “NAPOLEON” Illegal Ditangkap di Perairan Benoa

Dalam sebulan terakhir kini tampaknya di wilayah perairan Benoa, Bali rawan penyelundupan berbagai barang yang dimuat oleh kapal-kapal berbendera asing maupun domestik. Dan hal itu tampaknya sudah terbukti dengan tertangkapnya seorang nakhoda bernama Ilyas (32) yang menakhodai Kapal MUTIARA BIRU 02. Kini ilyas menjadi pesakitan dan kasusnya tengah digelar/disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, beberapa waktu lalu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya adalah Angung Bagus Kusimantara, SH. Pasalnya, nakhoda Ilyas telah terbukti mengangkut ikan-ikan Napoleon tidak bersurat alias illegal.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Nyoman Gede Wirya, SH yang juga Ketua PN Denpasar mengungkapkan bahwa terdakwah ditangkap pada tanggal 4 Desember 2007 lalu di perairan Sumber Kima, Gerokgak, Buleleng.

Adalah berawal dari ketika sebuah tim patroli yang sedang mengontrol situasi perairan setempat, tiba-tiba ada sebuah kapal melintasi perairan tersebut namun agak mencurigakan, sehingga petugas dari pihak kelautan langsung mencegat dan memeriksanya, ternyata isi muatan kapal MUTIARA BIRU tersebut adalah ribuan ikan Napoleon yang tanpa surat-surat resmi. Petugaspun menggelandangnya ke pihak kepolisian air (KP3) setempat.

Kapal yang hanya memiliki surat perrdaran hasil perikanan untuk mengangkut ikan Kerapu dan Lobster hidup tersebutpun digiring ke Pelabuhan Celukan bawang kemudian dibawa ke perairan Benoa. Dal;am sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan tiga saksi yakni Teguh Budi Santosa, (38), Samsul Hartono, (36), dan Sri Yudanto (45). Menurut saksi yang bernama Teguh, bahwa ikan Napoleon itu memang tidak dilindungi, namun peredarannya memang diatur.

Informasi yang saya terima itu bukanlah ikan hias, namun ikan konsumsi, dan pada saat penangkapan ada sekitar lima anak buah kapak (ABK) di dalamnya,” ujar saksi. Sedangkan menurut saksi Yudanto, ikan itu termasuk ikan liar.

“Saya mengambil ikan itu dari kapal yang rusak, dan rencananya kapal itulah yang mengangkut, maka dari itu saya disuruh mengangkutnya dan diberi ongkos Rp 125 ribu, ikan itu milik Azrul, saya ambil ikan di pulau sapeken, Madura,” papar terdakwa di hadapan majelis hakim beberapa waktu lalu. (I Made Sudana/ans)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE