24 Januari, 2008

Mengapa polisi Tidak Dilindungi HAM ?

Hak Azasi Manusia ( HAM ) itu sampah !!! penjajah ! kenapa tidak ? bayangkan, ketika polisi sedang amankan unjuk rasa dibawah terik matahari dengan perut lapar. Petugas diolok, diumpat, tubuh lusuh dan bau akibat dilempar telur busuk atau air kencing. Bahkan lebih tragis, akhirnya banyak Polisi yang terluka parah kena lemparan bom Molotov atau batu. Apa reaksi aktivis HAM ? Bungkam seribu bahasa.

Namun sebaliknya, ketika Polisi tertangkap kamera wartawan sedang memukul seorang demontrans. Para aktivis akan berteriak lantang menuntut, menghujat, dan memojokkan petugas Polri. Kalau kondisinya terus menerus sperti ini, lama-lama aparat Polisi akan jadi banci, dan merasa lebih baik cari selamat sajalah.

Demikian gambaran perasaan sebagian besar aparat Polri dilapangan dan kenyataan yang muncul di Indonesia sejak bergulirnya era reformasi. Dengan hal tsb diatas, penulis ingin mengajak para pembaca untuk merenung sejenak : pertama, mengapa HAM tidak berpihak pada Polisi ? atau bagaimana proses munculnya HAM ? Kedua, siapa yang melindungi Polisi saat terjadi unjuk rasa yang anarkhis atau membahayakan kemananan ? Hak apa saja yang sering dilanggar oleh Polisi ?

Menurut Robertson dan Merril dalam bkunya Human Rights in the world ( 1996 : 4-5 ) dijelaskan bahwa HAM munculk sebagai reaksi atas tindak kesewenang-wenangan pemerintah dan aparat terhadap rakyatnya. Pada mulanya HAM muncul sebagai perjuangan rakyat lokal dan bukan internasional. Pertama kali isu HAM ada ketika seorang raja sekaligus filosof besar inggris-John Locke pada tahun 1215 membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang disebut Magna Carta ( Piagam Agung ) yang menjamin kebebasan warga negara untuk tidak dipenjara, disita hartanya dan atau dibuang tanpa pengadilan yang syah, kemudian Raja John Lokce menegaskan lebih jauh bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan bukan ditangannya raja. Pemerintah merupakan alat untuk melindungi rakyat dan harta bendanya serta bukan malah sebaliknya . Pemerintah bukan majikan/juragan karena pemerintah diciptakan dan dipertahankan oleh rakyat untuk kebaikan rakyat. Perkembangan HAM berikutnya pada tahun 1689 perang sipil dan revolusi damai di Inggris menelorkan Habeas Corpus Acts dan Bill Of Right yang menyatakan tentang supremasi parlemen , pemilu yang bebas, kemerdekaan berbicara, hak memperoleh ganti rugi, hak tidak disiksa atau dihukum kejam dan hak diadili oleh hakim.

Hampir secara bersamaan filosofi politik John Lokce diwarisi oleh para pejuang kemerdekaan AS dalam Declaration Of Independece pada tanggal 14 juli 1776 yang menekankan bahwa semua orang diciptakan sama oleh Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak-hak terpisahkan seperti hak hidup, kebebasan dan menikmati kebahagiaan. Dan diwarisi oleh para tokoh revolusi perancis dalam Declarations Des Troits Del Homme pada tanggal 18 juli 1789 yang berbunyi Bahwa setiap orang memiliki hak alami tak terpisahkan diantaranya kebebasan, kekayaan dan kenyamanan. Mengapa deklarasi HAM kedua Negara hampir sama karena Lafayette adalah anggota penyusun deklarasi HAM AS maupun Perancis. Demikian pula Thomas Jefferson, selain anggota penyusun deklarasi HAM AS, juga bertugas sebagai Dubes AS, juga bertugas Dubes Perancis. Dan akhirnya seorang istri Presiden AS Ny. Eleanor Roosevelt memimpin para pakar hokum dari 56 Negara. Dengan kata lain setiap negara/pemerintah dan aparatnya dilarang melanggar hak-hak sipil dan politik warga negaranya namun wajib memenuhi hak-hak ekonomi, social dan budaya.

Sementara itu TNI/Polri dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Ketentuan dan Prosedur dan yang ada hanyalah Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juklap (Petunjuk Lapangan) yang mengacu pada prinsip dasar penggunaan Senjata Api (Senpi) oleh aparat penegak hokum yang ditetapkan oleh PBB pada tanggal 7 September 1990 yang menjelaskan dalam mencegah kejahatan dan perlakuan terhadap penyerang, aparat penegak hokum (TNI/Polri) dapat menggunakan kekuatan dan senjata api dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing jajaran penegak hokum.

Hak yang umum sering dilanggar oleh Polri antara lain sbb :

  1. Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas, dalam hal ini penyidik memaksa tersangka untuk menyetujui keterangan menurut versi penyidik, akibatnya pada akhir pemeriksaan tersangka menolak isi BAP.
  2. Hak atas azas praduga tak bersalah, paling banyak media surat kabar maupun acara TV yang menampilkan wajah tersangka yang belum tentu salah menurut keputusan pengadilan . Seharusnya menghimbau tersangka agar sembunyi dari kamera wartawan.
  3. Hak tidak disiksa, dihukum kejam, dilecehkan dan diperlakukan tidak manusiawi. Banyak ditemukan kasus meninggalnya tersangka dalam tahanan Polisi karena tidak tahan disiksa oleh penyidik. Atau tayangan media cetak maupun elektronik yang menampilkan tindakan kekerasan berlebihan ( over acting ) petugas meski tersangka sudah menyerah.

  1. Hak tidak ditangkap atau ditahan sewenang-wenang. Meski bukan dalam hal tertangkap tangan , masih banyak petugas yang melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan / dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan.

Kepada seluruh pembaca X-Pose News yang setia mudah-mudahan renungan kita kali ini dapat dijadikan penerangan dan pedoman bagi Aparat Penegak Hukum khususnya POLRI dalam bertindak dilapangan bila menghadapi massa atau unjuk rasa menjelang dan sesudahnya selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ). Dengan demikian tugas pokok POLRI khususnya sebagai aparat pemelihara kamtibmas, penegak hokum dan pelindung masyarakat akan dapat dilaksanakan dengan penuh professional dan percaya diri serta jauh dari rasa ragu-ragu. (Ddk)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE