24 Januari, 2008

Pedagang Pasar Badung Pojokkan Rantika Jendra Disodori 20 Pertanyaan

Manajemen pedagang pasar Badung pada era kepemimpinan (Direktur Utama/Dirut) Ketut Rantika (52) benar-benar amburadul. Pasalnya, dana yang didapat dari penjualan kios di Pasar Kuta II langsung disetor ke Rantika yang kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang berlokasi di Jalan PB Sudirman No 1, Denpasar, Bali. Bahkan bukan itu saja, Nyoman Jendra Astawa, anak buah Ketut Rantika disinyalir juga meminta komisi dari pedagang yang mendapatkan kios. Hal itu semua terungkap dari pemeriksaan atas dua orang saksi yakni Aida (34) dan H. Mohamad Fajar (45) pada sidang lanjutan beberapa waktu lalu.

Kesaksian kedua orang itu semakin memojokkan terdakwa, Ketut Rantika, sebab di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh IB Putu Madeg, SH, kedua saksi yang juga pedagang di Pasar Kuta II itu menerangkan,”Penawaran kios pasar dilakukan Nyoman Jendra Astawa. Aida membeli kios seharga Rp 45 juta dengan perjanjian pembayaran dilakukan dua kali,” ujar salah satu pedagang itu memberikan kesaksian. Sementara menurut saksi H. Mohamad Fajar, membeli kios pasar seharga Rp 150 juta yang dibayar tiga kali. Uang pembayaran terakhir diserahkan langsung kepada Rantika. Sebagai bukti, saksi sudah membayar kios, Ketut Rantika menyerahkan kuitansi yang ditandatanganinya sendiri. Untuk pembayaran yang pertama dan kedua, saksi menyerahkan kepada Jendra Astawa.

“Dari uang yang saya serahkan itu, saya tidak tahu berapa yang diserahkan ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar,” ujar HM. Fajar memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. “Saat saya membayar pertama kali memanglah belum ada bangunan, dan saya membayar pelunasan saat sudah ada bangunan,” ujar Aida yang juga memberikan kesaksiannya.

Namun dia mengaku tidak tahu siapa yang membangun los dan kios tersebut. Saksi juga mengaku bahwa mereka tidak mengetahui uang itu disetorkan atau tidak kepada PD Pasar Badung oleh Jendra Astawa. Selain itu, saksi juga dikenai iuran harian maupun bulanan sebesar Rp 45 ribu. Menanggapi keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya, I Gede Wena, SH, I Nyoman Koja, SH dan Abdullah, SH membenarkan telah mengambil uang pembayaran kios dari saksi H Mohamad Fajar. “Uang yang saya ambil sudah dipotong komisi untuk Jendra Astawa,” ujar Ketut rantika seraya menambahkan bahwa saat ia mengambil uang sudah tidak memangku jabatan sebagai Direktur Pasar Badung. Terkait dengan adanya iuran harian dan bulanan yang dipungut oleh PD Pasar Badung, dijelaskan uang itu untuk membayar sewa tanah dan memperbaiki fasilitas pasar yang rusak. “Saya tidak pernah menerima kuitansi pembayaran kios maupun los dari panitia, bahkan, sampai sekarang, panitia tidak memberikan laporan pertanggungjawaban,” pungkas terdakwa, Ketut Rantika di hadapan majelis hakim.

Sementara itu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PD Badung pada jilid II dengan tersangka Nyoman Jendra Astawa kini telah mendekati final. Pasalnya, Tim Penyidik Kejari Denpasar yang dikoordinatori oleh Kasi Pidana Khusu, Ridwan Kadir, SH beberapa waktu lalu sudah memeriksa tersangka Nyoman Jendra Astawa. Sebelum pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui dan melihat kasus ini, termasuk pembeli kios Pasar Kuta II. Mantan bos PD Pasar Badung, I Ketut Rantika yang kini tengah menjalani persidangan di PN Denpasar juga telah diperiksa sehari sebelum Jendra. Dan pemeriksaan Jendra Astawa tersebut dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.00 WITA.

Ada sekitar 20 pertanyaan yang kami sodorkan bila kurang, yang bersangkutan bias dipanggil lagi,” jelas Ridwan kepada X-pose seusai melakukan pemeriksaan. Jendra juga turut dibidik dalam kasus tindak pidana korupsi berjamaah ini karena semasa Ketut Rantika menjabat sebagai Dirut, dirinya disuruh mengurus proyek pembangunan Pasar Kuta II sekaligus menjual kios kepada para pedagang. Nah, uang hasil penjualan ini ada yang dibagi kepada Rantika dan ada pula yang dinikmati oleh Jendra Astawa pribadi. Setidaknya, dari sisa pembangunan gedung pasar yang dikerjakan oleh CV KRESNA JAYA tersebut, Jendra Astawa diduga berhasil mengeruk sekitar Rp 416 juta lebih untuk kepentingan pribadinya sebagaimana yang diungkap dalam dakwaan Ketut Rantika.(I Made Sudana/ans)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE