24 Januari, 2008

Sayonara: “Saya Minta Keadilan Penegak Hukum”

Meninjau beberapa deretan tindak pidana korupsi yang dilakukan para Pejabat Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten termiskin ketiga se-Jawa Timur yakni Situbondo. Kembali LSM Radar, minta kepada tiga komponen pemerintahan yang dinilai sebagai peran serta terjadinya tindak pidana korupsi di Situbondo agar berperan aktif untuk memperkecil berkembangnya pelaku korupsi yang ada di Kota termiskin ketiga se- Jawa Timur.

Karena pihaknya sangat memprihatinkan dengan ulah para Pejabat Daerah yang seenak perutnya sendiri, uang rakyat dijadikan bancakan dengan berkedok jabatan sebagai tameng dalam melakukan aksinya meraup uang Pemerintah Daerah yang semetinya untuk rakyat. Hal ini terbukti beberapa deretan kasus yang bersentuhan dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi, termasuk hasil audit BPK tahun 2005 yang bersentuhan langsung dengan DPRD Situbondo.

Hasil audit yang dilakukan perwakilan IV BPK di Yokyakarta, tanggal 5 April 2005, jelas ditemukan penyimpangan dana, yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Situbondo (PDS) mengalami kerugian sedikitnya 3 milyar rupiah, dimana dari hasil audit tersebut tertuang pada aitem C tentang pembayaran ganda tunjangan panitia pada kegiatan DPRD yang mengalami kerugian sebesar Rp.2. 740. 500. 000 dengan rincian;

1. Penunjang kegiatan penetapan APBD th 2004 Rp. 662, 500, 000,-

2. penunjang kegiatan penyusunan perhitungan APBD th 2003 Rp. 590. 000.000,-

3. Penunjang kegiatan penyusunan PAK th 2004 Rp. 157.000.000,-

4. Penunjang kegiatan penyususnan PAK th 2004 Rp. 590. 000. 000

5. Penunjang kegiatan penyususan APBD th 2005 Rp. 589. 000. 000,-

6. penunjang kegiatan penyususunan APBD th 2005 Rp. 152. 000. 000,-

Serta aitem D biaya perjalanan Dinas tetap DPRD Situbondo Rp. 1.078. 000. 000,- dengan hasil audit tersebut jelas Pemerintah Daerah Situbondo pada satu Institusi dirugikan Rp. 3. 818. 500. 000,- kendatipun tertanggal 26 oktober 2005 dengan Reg 780 / 420 / 431. 0024/ 05 diminta segera dikembalikan kepada Kas Daerah, akan tetapi secara Hukum apa yang dilakukan para Pejabat Dewan yang terhormat DPRD telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“ bahwa perbuatan tersebut jelas telah melanggar pasal 2 yaitu, menyalahgunakan kewenangan dan pasal 3 menyalagunakan jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri pribadi mengakibatkan Negara dirugikan. Dengan demikian, jelas melanggar Undang-Undang No 31 tahun 1999 jonto No 20 tahun 2001”, tegas Direktur LSM Radar kepada X-pose dirumahnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Bang Sayo, panggilan akrab Direktur LSM Radar sehari- hari menegaskan, agar pihak Penegak Hukum tidak setengah hati dalam menjalankan tugasnya atau tebang pilih karena dimata Hukum tidak ada perbedaan, “ pada tanggal 7 januari 2008 pihak Hukum berani meyidik anak dibawah umur hanya lantaran mencuri permen seharga Rp. 1. 500,- dan tidak ada toleransi, tetap diproses secara hukum, akan tetapi yang milyaran rupiah sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Ada apa dengan mereka, mana profesionalismenya para penyidik ?”, lanjutnya heran.

Masih menurut Sayonara, kalau hanya menunggu surat ijin dari Gubernur akan melakukan penyidikan, itu hanya soal tehnis, bila pihak penyidik telah melakukan permohonan ijin pemeriksaan, akan tetapi belum diberi ijin oleh pihak Gubernur, maka di somasi saja Gubernur atau gugat karena telah mempersulit kinerja Penyidik.

Akan tetapi, mengapa hal itu tidak bisa dilakukan, pertanyaannya ada apa dengan ketiga Institusi tersebut ….???, dengan demikian, saya nilai merajalelanya para Pelaku korup, khususnya di Kabupaten Situbondo ini, dengan melihat kondisi para Pelaku penyidikan yang terkesan setengah hati atau tebang pilih diduga terindikasi adanya keterlibatan dalam melakukan aksi korup secara berjamaah, ketiga Institusi tersebut yakni, Eksekutif , Yudikatif, dan legislatif, tambah Sayonara sembari menunjukkan beberapa bukti penyimpangan yang dilakukan para Pejabat Daerah Situbondo. ( Tim/Red )

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE