24 Januari, 2008

Terdakwa PT TELKOM DENPASAR Minta Dibebaskan

Setelah sekian lama tidak digelar lagi, sidang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT TELKOM Denpasar dengan terdakwa I Wayan Hariyantha, Samsul Bakrie dan Gregory Budianta serta Siauw Wie Sin kini dilanjutkan kembali pada beberapa waktu lalu.

Adapun agenda pada sidang pembacaan pledoi (pembelaan) dari Tim Penasehat Hukum terdakwa , Suryatin Lijaya, SH dkk, pada pokoknya terdakwa meminta majelis Hakim yang diketuai oleh Istiningsih Kadariswati, SH dkk, membebaskan kliennya yang dituntut JPU Olopan Nainggolan, SH. Dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Istiningsih Kadariswati, SH. Pengacara terdakwa Hariyantha dan Gregory Budianta, Suryatin Lijaya, SH menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa baik primer maupun subsider. Karena itu kuasa hukum terdakwa meminta agar Majlis Hakim membebaskan terdakwa serta memulihkan harkat serta martabat terdakwa. Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Syamsul Bakhrie Pahar maupun Siauw Wei Shin. Pledoi yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa sangat tebal sehingga pembacaannya memakan waktu hampir 6 jam, untuk pledoi yang disampaikan Suryatin Lijaya, SH yakni setebal 100 halaman.

Sementara itu pledoi Siauw Wie Sin mencapai 280 lembar (halaman), Syamsul Bakhrie Pahar setebal 260 halaman ditambah pembelaan yang disampaikan langsung oleh terdakwa setebal 66 halaman. Bahkan, Majlis Hakim seakan-akan keblinger mendengarkan pledoi para terdakwa sehingga sidang sempat diskorsing sekitar 30 menit. Dalam naskah pledoi-nya, para terdakwa membantah telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian Negara senilai Rp 36, 2 Miliyar. Para advokat yang mengawal terdakwa menilai unsur-unsur dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor),jo pasal 5 ayat (1) KUHP yang disampaikan JPU tidak terbukti sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan JPU.
(I Made Sudana/ans)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE