19 Agustus, 2008

Bila Profesi Pers Dilecehkan


" Bila Profesi PERS Dilecehkan "


Probolinggo Xpose. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI pada tahun 1999 yaitu tentang Undang-undang RI No 40 tahun1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.

Fungsi dan tugas seorang jurnalis sangatlah berguna dalam membantu pemerintah dibidang informasi dalam menjalanan roda pemerintahan yang sangat sarat dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, disetiap instansi sering kita jumpai slogan dan wacana yang bertuliskan pemerintah anti korupsi dan mengecam segala bentuk kejahatan yang merugikan Negara, namun apakah dilapangan dalam prakteknya instansi atau lembaga tersebut betul-betul anti korupsi ?? padahal dalam kenyataannya didalam suatu lembaga atau instansi yang sering kita jumpai justru sangat sarat dengan praktik birokrasi yang seakan tidak pernah bisa lepas dari tradisi aji mumpung yang bertujuan untuk memanfaatkan jabatan dalam setiap kesempatan demi memperkaya diri sendiri.

Bagi seorang jurnalis atau wartawan yang sering berhadapan langsung dengan instansi atau lembaga yang berhubungan dalam mendapatkan informasi suatu berita malah seringkali mendapatkan hambatan dan kesulitan, bahkan kadangkala ancaman dan terror sering diterima, bagi wartawan yang professional dan idealis dalam menjalankan tugasnya tentunya ini adalah suatu tantangan seperti yang pernah terjadi di suatu Desa di Kecamatan Banyuanyar , seorang wartawan disalah satu media cetak bahkan sampai terbunuh !! sungguh sadis, karena sangat pentingnya informasi yang didapat tentang suatu kasus wartawan tersebut harus merelakan nyawanya untuk sebuah informasi, lalu bagaimana dengan fungsi dan kekuatan hukum dari undang-undang dasar yang telah dibuat dan tetapkan oleh pemerintah dalam UUD No. 40 tahun 1999 bahwa Pers harus dijamin dalam menyampaikan pendapat ?? mengapa justru jalan ditempat dan sepertinya tidak ada tindak lanjut oleh Kepolisian yang jelas kasus tersebut adalah pembunuhan. Apakah UUD .No 40 tahun 1999 tentang Pers hanyalah bualan dan omong kosong belaka ???

Di desa Krampilan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo pada bulan Juli 2008 dalam menjalankan tugasnya untuk mendapatan berita dan informasi dilapanngan, dua orang wartawan disalah satu media cetak Xpose News mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dan dilecehkan didepan publik, dan lebih ironis lagi saat meliput berita dilapangan justru mendapatkan ancaman, karena situasi yang tidak kondusif lalu kedua wartawan tersebut memilih mengamankan diri di polsek setempat dan melaporkan kejadian tersebut dengan menghadirkan saksi dari warga setempat yang ada dilokasi saat kejadian berlangsung.

Sesuai dengan UU RI No 40 tahun1999 tercantum pada pasal 18 ayat 1 yang menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yangberakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ). Namun hingga sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari semua kejadian tersebut diatas.

Demikian gambaran dan potret buruk kinerja instansi pelaksana bawah didaerah yang kurang dari pengawasan dan pantauan oleh pihak instansi pusat sehingga kasus – kasus seperti ini seringkali diabaikan atau bahkan bisa jadi mengambil keuntungan dari kejadian tersebut.

Dari hasil konfirmasi dengan Kapolres Probolinggo AKBP Drs.Heru Pranoto,Msi mengatakan kepada Tim Xpose diruang kerjanya setiap kasus pelecehan Pers akan ditindaklanjuti dan tidak ada permainan hukum apalagi sampai terjadi pembunuhan itu jelas tindak pidana murni dan semua itu sudah jelas sesuai dengan aturan yang ada tegas Kapolres diruang kerjanya ( Tim Red ).

Bila Profesi Pers Dilecehkan

17 Agustus, 2008

Rutan Kraksaan Bina Warga Dengan Kekeluargaan

Probolinggo Xpose. Lembaga Pemasyrakatan ( Lapas ) menurut anggapan dan pandangan secara umum dimata msyarakat adalah suatu tempat terakhir bagi para terpidana untuk menjalani masa hukuman yang telah ditentukan dan diputuskan oleh badan peradilan negara, bagi para narapidana tentunya juga mengetahui sangsi bagi mereka yang telah melanggar hukum dan akan menjalani hukuman maka tempat yang paling ditakuti adalah Penjara.


Seperti lagu yang sering kita dengar dari seorang penyanyi kondang koes plus dalam liriknya “ hidup di bui menyiksa diri, bangun pagi makan nasi jagung “ begitulah kira-kira sepenggal lirik lagu yang sering kita dengarkan, secara otomatis mengandung pesan moral kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertindak sebelum menyesal pada akhirnya. Namun dibalik tembok tinggi berkawat duri yang selalu tertutup dan terkesan angker itu apakah didalamnya juga menakutkan ??
Bagi Agus Irianto Bc.Ip.SH Msi yang baru menjabat selama + 1 tahun sebagai Kepala Rutan Klas II.b Kraksaan, dari hasil pantauan Tim Xpose, “ Pak Agus “ panggilan akrabnya dimata semua pegawai Rutan dan seluruh warga binaan adalah sesosok figur pemimpin yang rendah hati, santun dalam bahasa dan familiar ini terbukti semenjak Agus Irianto menjabat di Rutan Kraksaan banyak sekali perubahan yang didapat dan dirasakan oleh seluruh penghuni Rutan, mulai dari perubahan fisik bangunan yang secara sedikit demi sedikit mulai direnovasi ini dikarenakan usia bangunan yang sudah tua, pembinaan mental kerohanian khusus juga diterapkan bagi para Napi dan Tahanan, ini tentunya sangat berdampak sosial yang positif , Ihsanuddin (45) Warga desa bucor Kulon Kecamatan Pakuniran ini adalah salah satu Narapidana yang sudah menjalani masa hukumannya + 9 bulan, Ihsan yang dulunya sebagai mantan Kades Bucor Kulon ini mengatakan, bahwa Agus Irianto adalah sesosok pemimpin yang berkepribadian sangat baik dan pantas dicontoh bagi yang lain ,karena semenjak bapak beranak tiga yang kini mendekam dibalik jeruji besi menceritakan “ Pak Agus itu orangnya baik, saya dan teman senasib dirutan ini sering diberikan bimbingan rohani, ini yang sangat bagus buat kami karena bisa membimbing kami kejalan yang benar, dan kami selama di Rutan selalu diperhatikan kesejahteraanya “ Ujar Ihsan kepada Tim Xpose, menurut Ihsan di Rutan sangat berbeda dari anggapan sebelumnya karena ternyata di Rutan Kraksaan dia bisa menemukan jati diri dan ketenangan, dia juga mengatakan ingin segera kembali pulang dan mudah-mudahan mendapat remisi imbuhnya .

Tim Xpose bertemu dengan Agus Irianto Bc.Ip.SH.Msi diruang kerjanya, sambil bersantai dan beramah tamah Agus mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan akan dapat berkembang semua itu tergantung dari sumber daya manusianya (SDM) serta partisipasi masyarakat itu sendiri, dukungan atau partisipasi masyarakat itu akan sangat berarti bagi pembinaan para Napi, dukungan dari masyarakat itu ada tiga macam yaitu ; social participation, social support dan social control namun kadangkala kita lupa bahwa saran dan kritik dari masyarakat itu perlu dalam pengembangan sebuah instansi itu sendiri, apalagi seperti di rutan ini yang komunitasnya langsung berinteraksi dengan masyarakat tentunya ini adalah sebuah tantangan ujarnya, saya bangga mas dengan sikap Menteri Hukum dan Ham Bpk Andi Matalatta yang merespon positif dengan adanya KPK ( Komisi Pemberantas Korupsi ) yang menyatakan bahwa Departemen Hukum dan Ham adalah sebagai lembaga terkorup, namun justru sebaliknya menurut Andi Matalatta bahwa penilaian dari KPK tersebut menjadi titik awal untuk kemajuan dan perbaikan eksistensi kerja sebuah Lembaga.

Dalam konsep Pemasyarakatan tindak kejahatan muncul bukan karena akibat dari kesalahan individu, namun juga faktor dari lingkungan masyarakat itu sendiri, hal ini terbukti nyata sebelum masa era reformasi, Napi yang ada diseluruh Indonesia tercatat berjumlah 60 ribu orang, namun setelah era reformasi jumlah Napi yang ada di seluruh Indonesia bertambah dua kali lipat tercatat menjadi berjumlah 134 ribu orang, ini sungguh memprihatinkan , berarti sejak reformasi hingga sekarang angka kriminalitas menjadi semakin tinggi dan bukan malah berkurang seperti yang diprogramkan oleh pemerintah kita.
Rutan Kraksaan yang berdiri sejak tahun 1878 silam, kini sudah tidak seperti dulu lagi dan tidak nampak kuno serta menakutkan pada saat sebelum direnovasi, dan dari luar halaman Rutan terlihat kesibukan Napi binaan yang sedang memasang umbul-umbul spanduk dan bendera yang sedianya dipersiapkan untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke - 63, di akhir pertemuan Tim Xpose dengan Kepala Rutan Kraksaan Agus Irianto Bc.Ip.SH Msi menyampaikan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia dan khususnya warga Kraksaan Kabupaten Probolinggo, agar dapat memanfaatkan kemerdekaan ini dengan sebaik-baiknya dan jangan disia-siakan untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri “ Dirgahayu RI Ke - 63 Semoga Tetap Jaya Selamanya “ tak lupa sebelum meninggalkan tempat Tim Xpose juga mengucapkan selamat ulang tahun yang ke – 45 untuk bapak Agus Irianto yang baru saja merayakannya kemarin pada tanggal 09 Agustus 2008. ( Didik / Rudi )

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE