16 Mei, 2009

( LPPNRI ) Bongkar Penjualan Raskin




Intelijen

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia
( LPPNRI )

Bongkar Penjualan Raskin

Desa Kalisat Sempol Bondowoso ke Desa Kayu Mas Situbondo

foto: Tiga warga kayu emas yang mengaku membeli beras raskin dari Bondowoso
Bondowoso,SKM-Xpose.
Terbongkarnya Kasus Penjualan Raskin (Beras Miskin) 2009 Desa Kalisat Kecamatan Sempol Bondowoso setelah 4 anggota Intelijen LPPNRI yang juga merupakan angota team 7 LPPNRI Pusat mengadakan penyelidikan langsung ke sejumlah titik guna menghimpun keterangan, bukti, dan saksi sehingga akhirnya dalam kurun waktu satu minggu, penjualan Raskin antar kabupaten Bondowoso – Situbondo benar – benar terbukti sehingga data yang berhasil diperoleh team akhirnya dilaporkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan delapan pihak terkait sebagai tembusan laporan termasuk pula kepada DPN LPPNRI Jakarta Pusat agar segera diadakan proses lebih lanjut.

Skema, bermula pada saat dua warga Dsn.Pedati melaporkan penyimpangan Raskin Desa Kalisat Kecamatan Sempol Bondowoso sebagai perwakilan warga Dusun Pedati kepada team 7- LPPNRI dan kejadiannya yakni pada tgl.14 Maret 2009 Raskin dikirm dari Bulog ke Desa Kalisat dan pada tgl.17 Maret 2009 Raskin dijual ke Desa Kayu Mas Situbondo sebanyak 5 kw, setelah itu pada tgl.1 April 2009 Raskin kembali dikirim dari Bulog ke Desa Kalisat Kecamatan Sempol yang kemudian pada tgl.2 April 2009 kembali beras dijual ke Desa Kayu Mas Kabupten Situbondo sebanyak kurang lebih 3Ton bahkan salah satu orang yang mengaku pernah ditawari Raskin yakni Pak Mimik Darsono warga Desa Kayu Mas Situbondo mengatakan jika pernah ia memberikan uang sebesar 5 juta sebagai uang muka sesuai kesepakatan uang keseluruhan sebesar 10 juta namun karena Raskin yang dijanjikan tidak ada pengiriman akhirnya uang muka sebesar 5 juta itupun ditariknya kembali.

Menurut pengakuan Pak In bahwa memang Raskin yang dibeli tersebut dibelinya dari Edy warga Desa Pedati Sempol dengan alasan jika ada kelebihan Raskin di Desa Kalisat sehingga dari beberapa keterangan yang didapat akhirnya LPPNRI-pun kembali mengadakan pengembangan yang pada akhirnya Pak Mimik pun mengakui jika waktu sebelumnya ia pernah pula membeli Raskin dari Edy bahkan pernah ditawari Raskin lagi sedangkan menurut pengakuan pak mimk pula jika beras yang dikirim ke Kayu Mas bukan hanya 6 ton akan tetapi lebih dari itu.

Sementara itu awal mula Raskin 2009 Desa Kalisat Kecamatan Sempol dijual ke Desa Kayu Mas didasari oleh Kepala Desa Kalisat yakni Yuliadi yang meminjam uang sebesar Rp.15 juta dari Edy dengan kompensasi Raskin dengan kesepakatn harga perkilonya sebesar Rp.2.200,- dan dari jumlah pinjaman yang disesuaikan dengan harga yang telah disepakati maka Raskin yang diserahkan kepada Edy -/+ 6 ton setelah diterima Rasin dijual seharga Rp.3.500,-/kg oleh Edy sesuai dengan surat pernyatan keberatan dan saksi dari 61 warga yang merasa keberatan, namun karena harga cukup mahal akhirnya harga beraspun diturunkan menjadi Rp.2.250,-/kg, tetap saja warga tidak mampu membelinya hingga dari lambannya penjualan terpaksa Beras tersebut dijual oleh Edy ke Desa Kayu Mas Situbondo dengan menggunakan kendaraan yang biasa dipakai sebagai pengangkut kayu (Red-kend.Grandong) yang dikemudikan oleh Ajis warga Dusun Pedati.

Setelah Penjualan Raskin terbongkar, pada tgl.17 April 2009 pkl.20.30 WIB sejumlah warga dikumpulkan untuk diminta tanda tangannya dengan alibi jika Raskin yang dijual tersebut unangnya akan disumbangkan ke Masjid setempat namunn rencana tersebut menjadi kecurigaan team sebagai salah satu cara oknum pelaku untuk mencari landasan guna menhindari dari jeratan hokum mengingat rencana tersebut dilakukan pada saat kasus Raskin berhasil dibongkar Intelijen LPPNRI yang berupaya keras menguak segala bentuk penggelapan ataupun kasus korupsi sesuai tugas yang telah diberikan oleh Pusat termasuk pula kemitraan dengan KPK (Komisis Pemeberantasan Korupsi).

Tidak hanya itu sesuai dengan Laporan yang telah diterima, jikaLPPNRI Jakarta Pusat akan segera melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso termasuk pula kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya agar benar – benar menindak lanjuti kasus raskin Desa Kalisat Sempol, sebab jika ternyata Kejari menyepelekan laporan kasus tersebut segera pula LPPNRI Jakarta Pusat akan mengadukannya kepada Presiden NKRI agar apa yang namanya hukum benar – benar ditegakkan meskipun jumlah penggelapannya dianggap kecil mengingat pula jika Raskin termasuk pula BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan salah satu program dari Pemerintah Pusat demi mengurangi kesulitan ekonomi masyarakat dan bagaimanapun korupsi dan penggelapan tetap penyimpangan yang merugikan masyarakat dan mempermalukan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan tanpa diduga pula dua kasus penyimpanganpun berhasil dikuak seperti penjualan jenset dan penarikan harga KTP yang mencapai Rp.30.000,- kepada 127 KK tanpa ada bukti penyerahan KTP kepada yang bersangkutan tak hanya itu penarikan uang oleh Kepala Desa sejumlah Rp.150.000,- kepada 15 warga yang listriknya telah hidup, juga merupakan salah satu urutan temuan Team sedangkan Banwaskab Kabupaten Bondowoso juga membenarkan jika Camat Sempol telah memenuhi panggilan Kejaksaan sedangkan BanwasKab tetap akan mengikuti perkembangan dan hsil dari Kejaksaan " Kepala Desa Yang menyalahgunakan Raskin merupakan suatu tindakan yang bodoh " Ujar Kepala Banwaskab Bondowoso kepada Team LPPNRI yakni Bpk.Dayat sehingga sekiranya pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso benar – benar melaksanakan tugas sesuai sumpah janji jabatannya.(Cip/Kir/Team)



PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE