19 Agustus, 2008

Bila Profesi Pers Dilecehkan


" Bila Profesi PERS Dilecehkan "


Probolinggo Xpose. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI pada tahun 1999 yaitu tentang Undang-undang RI No 40 tahun1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.

Fungsi dan tugas seorang jurnalis sangatlah berguna dalam membantu pemerintah dibidang informasi dalam menjalanan roda pemerintahan yang sangat sarat dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, disetiap instansi sering kita jumpai slogan dan wacana yang bertuliskan pemerintah anti korupsi dan mengecam segala bentuk kejahatan yang merugikan Negara, namun apakah dilapangan dalam prakteknya instansi atau lembaga tersebut betul-betul anti korupsi ?? padahal dalam kenyataannya didalam suatu lembaga atau instansi yang sering kita jumpai justru sangat sarat dengan praktik birokrasi yang seakan tidak pernah bisa lepas dari tradisi aji mumpung yang bertujuan untuk memanfaatkan jabatan dalam setiap kesempatan demi memperkaya diri sendiri.

Bagi seorang jurnalis atau wartawan yang sering berhadapan langsung dengan instansi atau lembaga yang berhubungan dalam mendapatkan informasi suatu berita malah seringkali mendapatkan hambatan dan kesulitan, bahkan kadangkala ancaman dan terror sering diterima, bagi wartawan yang professional dan idealis dalam menjalankan tugasnya tentunya ini adalah suatu tantangan seperti yang pernah terjadi di suatu Desa di Kecamatan Banyuanyar , seorang wartawan disalah satu media cetak bahkan sampai terbunuh !! sungguh sadis, karena sangat pentingnya informasi yang didapat tentang suatu kasus wartawan tersebut harus merelakan nyawanya untuk sebuah informasi, lalu bagaimana dengan fungsi dan kekuatan hukum dari undang-undang dasar yang telah dibuat dan tetapkan oleh pemerintah dalam UUD No. 40 tahun 1999 bahwa Pers harus dijamin dalam menyampaikan pendapat ?? mengapa justru jalan ditempat dan sepertinya tidak ada tindak lanjut oleh Kepolisian yang jelas kasus tersebut adalah pembunuhan. Apakah UUD .No 40 tahun 1999 tentang Pers hanyalah bualan dan omong kosong belaka ???

Di desa Krampilan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo pada bulan Juli 2008 dalam menjalankan tugasnya untuk mendapatan berita dan informasi dilapanngan, dua orang wartawan disalah satu media cetak Xpose News mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dan dilecehkan didepan publik, dan lebih ironis lagi saat meliput berita dilapangan justru mendapatkan ancaman, karena situasi yang tidak kondusif lalu kedua wartawan tersebut memilih mengamankan diri di polsek setempat dan melaporkan kejadian tersebut dengan menghadirkan saksi dari warga setempat yang ada dilokasi saat kejadian berlangsung.

Sesuai dengan UU RI No 40 tahun1999 tercantum pada pasal 18 ayat 1 yang menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yangberakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ). Namun hingga sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari semua kejadian tersebut diatas.

Demikian gambaran dan potret buruk kinerja instansi pelaksana bawah didaerah yang kurang dari pengawasan dan pantauan oleh pihak instansi pusat sehingga kasus – kasus seperti ini seringkali diabaikan atau bahkan bisa jadi mengambil keuntungan dari kejadian tersebut.

Dari hasil konfirmasi dengan Kapolres Probolinggo AKBP Drs.Heru Pranoto,Msi mengatakan kepada Tim Xpose diruang kerjanya setiap kasus pelecehan Pers akan ditindaklanjuti dan tidak ada permainan hukum apalagi sampai terjadi pembunuhan itu jelas tindak pidana murni dan semua itu sudah jelas sesuai dengan aturan yang ada tegas Kapolres diruang kerjanya ( Tim Red ).

Tidak ada komentar:

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE