04 Maret, 2008

ICW: Kejagung Harus Melakukan Perombakan Internal Institusi Penegak Hukum


Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK diyakini sebagai fenomena gunung es atas buruknya kinerja Tim 35. Agar kasus ini terusut tuntas, KPK harus berani memeriksa seluruh anggota tim jaksa yang dibentuk untuk menyelesaikan skandal BLBI.

Tertangkap basahnya Urip telah melahirkan ketidakpercayaan publik atas kinerja seluruh jaksa yang tergabung dalam Tim 35. Bahkan, muncul dugaan kuat terjadinya inkompetensi kinerja 35 jaksa yang menangani kasus BLBI.

"Agar bukti dan berkas yang berkaitan dengan skandal finansial Rp 650 triliun ini tidak keburu menguap, KPK harus secepatnya memeriksa seluruh anggota Tim 35," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesian Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (4/3).

Tak cukup dengan pemeriksaan, ICW bahkan mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan perombakan manajemen internal institusi penegak hukum itu. "Kami mempertanyakan efektivitas kerja kejaksaan dari atasan hingga bawahan," tambah Emerson.

Emerson menambahkan, kasus suap terhadap kejaksaan merupakan noda hitam bagi lembaga tersebut. Kasus ini juga menandakan manajemen di tubuh kejaksaan berjalan buruk. "Kami tetap mendesak agar dibuat suatu peniliaian tim. Minimal itu harus dilakukan," jelasnya.

Sebagai awal langkah perombakan manajemen internal Kejaksaan Agung, Emerson mencontohkan, Jampidsus Kemas Yahya Rahman diminta segera mengundurkan diri. "Kami memang belum bisa sampaikan bahwa Kemas terlibat. Tapi, dia tetap harus bertanggung jawab," cetus Emerson.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK akan memeriksa anggota Tim 35 lainnya, kalau menemukan bukti baru. "Apa pun hasil temuannya, kalau ada kaitannya, tentu akan kami kembangkan," kata Johan di Jakarta.

Di samping beberapa barang bukti dari hasil penyidikan yang ditemukan di tempat kejadian perkara, KPK mengaku menemukan bukti-bukti baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Tim Jaksa BLBI II Urip Tri Gunawan. Bukti-bukti itu masih terus dianalisa untuk pengembangan kasus tersebut.

Bukti-bukti baru itu ditemukan di kediaman yang diduga milik Syamsul Nursalim di Jalan Terusan Hanglekir II, Blok WG9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu ada juga sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan di kantor Kejaksaan Agung dari hasil penggeledahan yang dilakukan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu, Senin (3/3) malam. Rencananya, seluruh bukti yang ditemukan itu akan dikonfrontasikan dengan keterangan Jaksa Urip dalam pemeriksaan mendatang.

Masyarakat dan para aktivis anti-korupsi menyerukan agar Ketua KPK Antasari Azhar secepatnya melakukan pemanggilan terhadap Jampidsus Kemas Yahya Rahman dalam kasus dugaan suap itu untuk dimintai keterangan.

Harapan masyarakat atas penuntasan masalah korupsi di negeri ini kini tertuju ke KPK. Artinya, KPK harus terus melanjutkan proses hukum atas keterlibatan dua tersangka kasus dugaan suap BLBI, Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.(ALDI)

Tidak ada komentar:

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE