15 Februari, 2008

Edarkan Upal, Oknum Guru Libatkan Siswa

Kasus peredaran uang palsu (UPAL –Red) di wilayah tugas pengawasan Polsek Klabang, Resort Bondooso Ja-Tim, berhasil terungkap setelah ke dua pengedarnya yakni, Yogo Bagus (31) dan Yuli Hendra K (19 thn) dimana Hendra masih berstatus sebagai pelajar SMA Pujer I KELAS 3 jurusan IPS, dan kedua-duanya adalah warga desa Cindogo Rt.19 Rw.7 kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, tertangkap tangan oleh beberapa warga desa Sempol, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, yang bekerjasama dengan beberapa perangkat desa setempat pada hari Sabtu 19 Januari 2008 sekitar Pkl.21.30 WIB pada saat sedang menjalankan aksinya, setelah tertangkap langsung diamankan di rumah P.Andi sebagai ketua Rt.setempat , namun sempat salah satu pelaku berencana untuk kabur dengan berpura-pura mengambil KTP-nya dan kedua kalinya kembali dapat ditangkap didepan Masjid Sempol, tanpa menemui kesulitan yang cukup berarti,akhirnya merekapun langsung digelandang ke Kantor Polsek Klabang sekitar Pkl.22.00 WIB dengan menggunakan kendaraan dinas pihak Kepolisian setempat dan dikawal ketat oleh dua personil aparat Kepolisian beserta 3 warga setempat yang terlibat langsung dalam aksi penangkapan antara lain, Sucipto, Nisur, dan sang pahlawan Hartono untuk diserahkan guna proses lebih lanjut.

Dari keterangan ke dua pelaku pengedar UPAL tersebut kepada AIP.Suprapto selaku penyidik, maka dapat dipastikan jika mereka hanya disuruh oleh Ahmadi alias P.Didik (45 thn) warga desa Sumber Suko Rt.3 Rw.1 yang juga bekerja sebagai Guru pengajar di salah satu SDN diwilayah Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, untuk mengedarkan uang palsu dengan modus berpura-pura menukarkan uang atau membeli beberapa Rokok segala merk di kios-kios atau dipertokoan dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian uang yang sudah terkumpul dari hasil oprasi,dibagi tiga sama rata setelah dipotong uang makan dan transport, maka dari keterangan yang telah diperoleh pada tgl.21 Januari 2008 sekitar Pkl.01.00 WIB dini hari pihak Polsek Klabang dengan dipandu langsung oleh Kapolseknya yakni AKP.Samuel Pongdatu SH, langsung mengadakan penangkapan kepada Ahmadi yang ternyata rumahnya cukup berdekatan dari Kantor Polsek Klabang, kurang lebih 65 M tanpa menemui kesulitan dan Otak pelaku pengedar UPAL tersebut saat itu juga langsung digiring ke Kantor Polsek Klabang untuk dimintai keterangannya.

Para saksi yang memberikan keterangannya kepada Wartawan Tabloid X-pose dan LSM AKP (Yudi) di Kantor Desa Sempol, antara lain, P.Nisur, P.Sanimo, P.Sarip, P.Edy Sucipto dan Hartono termasuk Kepala Desa Sempol yakni P.Jatim, bahwa kedua pengedar tersebut berhasil ditangkap tangan setelah salah satu warga Desa Kalianyar memberikan informasi lewat via telpon seluler yang diterima langsung oleh P.Sanimo, yang juga sebagai Kaur Pemerintahan Desa Sempol, jika pada saat itu telah beredar uang palsu, sehingga saat itu pula informasi tersebut langsung dikembangkan kepada beberapa warga dan beberapa perangkat desa dan saat itu pula mereka langsung mangadakan pencarian, P.Yon dan P.andi yang turut dalam pencarian tersebut akhirnya pucuk dicinta ulampun tiba, bahwa tanpa sengaja cici-ciri pelaku yang mereka cari baru saja keluar dari rumah B.Cipto karena merasa diperhatikan maka dengan tergesa-gesa berencana kabur dengan sepeda motor Smashnya, bak Film action kejar-kejaran terjadi namun karena posisi P.Yon cukup jauh akhirnya Hartono yang lansung mengambil tindakan yang cukup sigap setelah mendengar teriakan dari P.Yon agar pelaku ditangkap, alhasil usaha merekapun berhasil dan segera pelaku dapat ditangkap segera diamankan ke rumah P.Andi selaku Ketua Rt.4,saat itu pula mereka lansung dibawa ke Polsek Klabang malam itu juga.

Setelah melalui proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian maka ke tiga-tiganya dinyatakan tersangka sebab menurut AIP.Suprapto, sebagai penyidik yang menangani kasus tersebut kepada Wartawan X-pose diruang kerjanya bahwa Ahmadi Alias Didik sebagai tersangka utama sebagai pemalsu UPAL dijerat Pasal.244 KUHP dan kedua pengedar uang palsu yakni Yoga Bagus, dan Yuli Hendra K, dikenakan Pasal .245 KUHP juga diperkuat dengan adanya beberapa bukti termasuk alat cetak berupa Scanner merk Cannon, senilai Rp.950 ribu, sementara itu masing-masing pelaku dan pengedarnya akan mendapatkan sangsi pidana kurungan kurang lebih 15 tahun penjara namun pada saat Wartawan Tabloid X-pose dan Anggota LSM AKP menanyakan Surat pelapor kepada pihak pelapor, bahwa pihak Polsek akan segara membuatkan tinggal menunggu pihak warga Sempol sebagai Pelapornya “ Yah,begitulah Mas kalau punya istri dua, pasti akan berimbas kepada ekonomi rumah tangga dan kejadian seperti inilah buktinya “ sela AIP.Suprapto. selaku penyidik,kasus Upal yang sementara ini ditangani oleh pihak Polsek Klabang akan segera ditindak lanjuti sesuai Supremasi Hukum yang berlaku di NKRI tanpa pandang bulu SESUAI DENGAN APA YANG PERNAH DISAMPAIKAN Kapolsek Klabang Kepada Wartawan Tabloid X-pose waktu lalu.(kir/cip/tim)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE