10 Februari, 2008

HUT JEMBER KE 77 SARAT “KORUPSI?”


Rasyid tersangka, Djuwito berpeluang kembali ke Penjara

Belum sepekan Sekkab Non aktif Pemkab Jember Djuwito menghirup udara bebas di luar pengabnya tembok penjara, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama dirinya bakal kesandung kembali masalah hukum yaitu terkait dengan dugaan korupsi pada saat pelaksanaan HUT Jember ke 77 awal tahun 2006.

Hal ini sudah terbukti dengan keluarnya Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana surat yang dilayangkan Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur bernomor B/15/I/2008 Ditreskrim tertanggal 14 Januari 2008.

Didalam surat tersebut terdapat dua rujukan untuk penindaklanjutan. Yang pertama adalah Laporan Polisi No. Pol. :LP/274/V/2006/Biro Operasi, tanggal 8 Mei 2006 perihal Dugaan tindak pidana korupsidalam penggunaan dana tak tersangka Pemkab Jember TA 2005 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam penyelenggaraan HUT Kabupaten Jember ke 77 tahun 2006 dan rujukan kedua yang kedua adalah Surat perintah tugas No. Pol. : Sprin-Gas/841/IX/2006/Reskrim tanggal 5 September 2006.

Didalam surat itu pula di sebutkan juga bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa 23 orang saksi dari berbagai macam variabel yang dianggap berkepentingan dalam hal ini. Di terangkan juga bahwa penyidik Reskrim Polda Jatim juga telah melakukan penyitaan dokumen dan data yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Korupsi tersebut sebagai barang bukti.

Saksi ahli yang di mintai keterangan untuk membedah kasus ini juga spesialis karena terkait dengan hukum tata Negara adalah ahli Hukum Pidana dari Universitas Air Langga Surabaya.

Menurut Ajun Komisaris Polisi Drs. Dwi Riyanto selaku penyidik dalam kasus ini kepada X-Pose pekan lalu menyatakan bahwa BPKP perwakilan Jawa Timur sudah melakukan penghitungan kerugian Negara, dan hasilnya memang terdapat kerugian Negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi. Penyidik Reskrim Polda Jatim juga sudah menentukan dua orang tersangka utama dalam kasus ini yaitu Sekkab Jember Djuwito dan kepala Dinas Pengairan Kabupaten Jember Ir. Rasyid Zakaria.

Masih menurut AKP. Dwi Riyanto, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan panggilan kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menuntaskan berkas kasus dugaan tindak pidana Korupsi tentang penyelenggaraan HUT Jember ke 77 tersebut.

Dari penetapan tersangka oleh Direktorat Reskrim Polda Jatim tersebut, dari kedua orang pejabat teras Pemkab Jember yang sudah di jadikan tersangka itu hanya Rasyid Zakaria yang bisa ditemui. Terkait dengan statusnya sebagai tersangka korupsi dalam HUT Jember kepada tabloid ini dirinya mengatakan bahwa hal itu hanya sebagai muatan politis “Itu hanya politis saja mas, biarlah hukum nanti yang menentukan saya bersalah atau tidak”, terang Rasyid mengelak.

Sementara itu, Sekkab Jember Djuwito masih belum bisa di temui di kantornya. Menurut salah seorang anak buah Djuwito, semenjak keluar dari prodeo dua pekan lalu Djuwito masih belum ngantor.

Dalam hal ini LSM SAKERA memberikan dukungan penuh kepada Penyidik sat. Tipikor Polda Jatim untuk segera menuntut tuntas kasus ini. ”Kami masyarakat Jember sangat mendukung dengan apa yang telah di lakukan oleh penyidik untuk segera menuntaskan apa yang selama ini sudah menjadi PR aparat penegak hukum. Dengan ditanganinya kasus ini secara serius oleh Polda Jatim, maka tegaknya preseden hukum di Indonesia yang selama ini dipandang sebelah mata oleh masyarakat kita karena banyaknya kasus kasus korupsi yang terkatung katung akan segera terpulihkan. Harapan saya sebagai rakyat Jember, bukan kasus ini saja yang segera di tangani, namun kasus korupsi pak Djalal juga harus cepat tuntas”, pinta Fathurozzi di hadapan X-Pose

LSM GANAS : JPU dan Majelis Hakim tidak Profesional
Dipihak lain, menyikapi vonis bebas dari majelis Hakim yang mengadili Sekkab Jember Non aktif Drs. H. Ec. Djuwito Msi dari kasus dugaan korupsi kasus Kasda dan Bankum, muncul reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Jember.

Tak terkecuali dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, Red) GANAS (Gerakan Advokasi Nasional Anti Suap,Red) yang menganggap JPU dan Majelis Hakim yang menagani Kasus dugaan korupsi tersebut tidaklah Profesional dan terindikasi ada semacam konspirasi tidak sehat di dalamnya.

Untuk mewujudkan rasa ketidak percayaannya kepada parat penegak hukum tersebut, LSM GANAS berkirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berisi tentang pengaduan ketidak beresan akhir persidangan terdakwa Djuwito yang tersandung kasus Kasda dan Bankum.

Di dalam surat bernomor 217/LSM/G/I/08 yang di tanda tangani oleh Sugiartono SH sebagai koordinatornya tersebut menerangkan bahwa banyak hal hal yang sangat menyolok adanya indikasi Djuwito bakal di bebaskan dari jeratan hukum.

Ketika X-Pose menanyakan apa dasar Nono (panggilan akrab Sugiartono) berani berkirim surat tersebut kepada Kejaksaan Agung yang di tembuskan kepada Presiden, KPK, KY dan Pers tersebut. Kepada Optimis Nono menerangkan bahwa dari saat awal persidangan pihaknya selalu memonitor dan mengikuti perkembangannya. Buntut buntutnya banyak fakta fakta yang terungkap di persidangan tidak di hiraukan oleh JPU. “Contohnya, adanya bukti bukti kwitansi bahwa Djuwito menandatangani pengeluaran Kasda, tapi nyatanya di akhir persidangan oleh JPU tidak lagi pernah di pemasalahkan”,terang Sugiartono kepada X-Pose.

Masih menurut Nono, pihaknya sangat menyoroti Vonis bebas yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada orang nomor tiga di Jember tersebut. “Menurut saya, apasih badaanya Mulyadi dan Djuwito? Lha wong sama sama menjalankan perintah pimpinan, tapi nyatanya Djuwito bebas dan Mulyadi di ganjar 3 tahun penjara. Ini sangat tidak adil sekali dan terkesan sangat kental dengan bau politik. Memang hanya Tuhan yang memiliki keadilan Hakiki, Hakim adalah manusia biasa yang juga masih banyak kekurangan. Untuk itu teman teman dari beberapa elemen LSM Se-Jember besok senin (4/2) akan bersama sama melaporkan masalah Bankum kepada Polwil Besuki terkait kredibilitas Munjoko SH yang pada waktu itu belum menjabat sebagai Kabag Hukum”, tabah Nono.

Bagaimana komentar Majelis Hakim dam JPU menyikapi sorotan masayarakat seperti ini? Nantikan edisi berikutnya (TIM)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE