15 Februari, 2008

TOPIK UTAMA


Diduga Gelapkan Berkas KUT, Kejaksaan Di Pra-pradilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur dalam sepekan terakhir tengah menjadi sorotan media Pers, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Salah satu LSM tersebut yakni LSM RADAR yang sedang gencar mengkritisi kinerja Kejari Situbondo. Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil diterima Wartawan Tabloid X-pose dari LSM RADAR menyebutkab bahwa Kejari Situbondo diduga kuat/disinyalir telah menggelapkan setumpuk arsip berkas para peminjam dana Kredit Usaha Tani (KUT) se-Situbondo.

Saat Tabloid X-pose berupaya melakukan investigasi, ternyata ada upaya rekayasa pemberhentian pengusutan kasus kredit macet KUT yang tertuang di dalam berkas-berkas tersebut. Diperoleh keterangan dari salah satu sumber valid menyebutkan, alasan Kejari memberhentikan pengusutan kasus kredit macet KUT itu adalah karena berkas-berkas itu telah ditelan banjir pada awal tahun 2002 lalu. Dan kini, Kejari Situbondo tengah menghadapi sebuah gugatan pra-pradilan berat yang diajukan oleh Cholily, SH, MH, salah satu kuasa hokum/pengacara, dari seorang kreditor/peminjam dana KUT, Farid yang informasinya akan dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri terkait kredit macetnya.

“Yang saya herankan kenapa kok hanya saya saja dari PINBUK yang diusut, mengapa KUD GOTONG ROYONG dan yang lainnya seperti LP2NU, PPM (Pusat Peranserta Masyarakat), KUD KURNIA Panarukan itu kan semuanya macet dan kini tidak diusut to? Mengapa saya kok mau dijemput paksa sedangkan Kejaksaan Negeri Situbondo sendiri telah menggelapkan berkas-berkas para peminjam dana KUT, dan saya masih ingat waktu itu berkas-berkasnya sebanyak satu pick-up, akhirnya saya ambil keputusan untuk mem-praperadilankan-kan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri Situbondo, ketika saya tanyakan mengapa kok tiba-tiba upaya pengusutan kasus itu diberhentikan? Ternyata salah satu orang di Kejaksaan menjawab bahwa berkas-berkas yang satu pick-up itu sebagian sudah terhanyut banjir. Padahal, di Kejaksaan Negeri sendiri ada salah satu mertuanya jaksa yang turut meminjam dana KUT dan kini macet pengembaliannya, akan tetapi tidak diusut, sedangkan si jaksa itu sendiri sekarang sudah pindah dinas entah ke mana, kalau begini caranya saya harus mem-praperadilan-kan Kejaksaan Negeri Situbondo dengan memakai pengacara saya yakni Cholily, SH, MH, dan saya sangat menyesal sekali karena orang-orang di Kejari kalau sudah dipanggil pihak Pengadilan Negeri (PN) selalu wan-prestasi, karena hal ini sudah in-kracht, dan majelis hakim memutuskan agar pihak Kejaksaan harus segera mengembalikan berkas-berkas yang digelapkan tersebut. Lima peminjam dana KUT yang masuk laporannya ke Mapolres Situbondo sampai kini belum juga diteruskan, sedangkan lima juga ada di Kejaksaan juga mandeg, lantas di mana letak keadilan di negeri ini,” papar Farid di rumahnya kepada Tabloid X-pose beberapa waktu lalu.

Sedangkan ketika X-pose mengkonfirmasikan seputar upaya Farid akan mem-praperadilan-kan Kejari Situbondo kepada kuasa hukumnya, Cholily, SH, MH, mengatakan,”Iya memang benar di Situbondo ini ada sekitar 98 Pinbuk sebagai penyalur dana KUT dengan tanda terima terus dilakukan penyicilan, namun akhirnya macet pembayarannya. Dan saat macet itulah terjadi stagnasi penagihan akhirnya diperiksa Kejaksaan dan semua berkas diambil oleh Jaksa sebanyak satu pick-up tanpa procedural pada tahun 2000, akhirnya PINBUK tidak bisa menagih kepada para petani peminjam dana KUT. Setelah itu, pada bulan Mei 2006 lalu ditunjuk lawyer PINBUK, agar berkas-berkas itu dikembalikan namun alot, akhirnya di-praperadilan-kan dan sebagian berkas diberikan dengan alasan terkena banjir. Ketika saya ajukan sebuah eksekusi pada akhir Oktober 2007 lalu diperiksa lagi dan saya sampaikan bahwa hal ini tidak mungkin, kemuadian datanglah Tim Audit dari Jember namun tidak bisa akhirnya saya gugat ke PN. Dalam hal ini kerugian Negara sekitar kurang lebih Rp 4,5 miliar yang harus ditanggung Kejaksaan Situbondo. Ironisnya lagi, mertuanya mantan Kasi Intel Kejari berinisial BU juga memperoleh kucuran dana pinjaman KUT tersebut tapi tidak ditagih,” papar Cholily, SH, MH, saat ditemui di halaman belakang Mapolres Situbondo beberapa waktu lalu.

Sementara itu saat Direktur LSM RADAR, Sayonara dikonfirmasi seputar hal tersebut mengatakan,”Dalam hal kasus mandegnya pengusutan actor peminjam kredit KUT macet ini saya mengharapkan kepada pihak Kejaksaan agar segera mengembalikan berkas-berkas yang pernah diambil secara tidak prosedural itu, kalau tidak, saya akan mengerahkan massa secara besar-besaran ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar Sayonara kepada Tabloid X-pose beberapa waktu lalu. (ans/ar/adi/nov)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE