15 Februari, 2008

KRIMINAL



Cemburu Buta, WNA Rampas Motor & Aniyaya Korban, Dilaporkan Ke Polwil
 
Warga Neghara Asing (WNA) Jerman, Benhard (50) yang berkediaman di
Perumahan Panorama Indah Blok  KK No 06, Desa Sumber Kolak, Kecamatan
Panarukan, Situbondo, Jawa Timur beberapa waktu lalu telah dilaporkan
ke Markas Kepolisian Wilayah (Mapolwil) Besuki. Pasalnya, berdasarkan
informasi yang berhasil diperoleh Tabloid X-pose  dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) RADAR menyebutkan bahwa Benhard telah melakukan
tindak pidana perkara pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan
kendaraan bermotor jenis sepeda motor sebagaimanba yang dimaksud dalam
pasal 365 dan atau 368 KUHP. Sepeda motor merek Yamaha F1Z milik
istrinya yang dinikahinya secara kontrak bernama  Nima (30) tersebut
berawal ketika pada hari Senin Tanggal 28 Januari 2008 sekitar pukul
13.00 WIB tepatnya di depan kantor Lemabaga Pemasyarakatan (LP)
Siktubondo ketika itu mantan suami Nima yang bernama Hori Susanto (26)
sedang akan menaiki sepeda motor di areal parker halaman LP dengan
secara tiba-tiba dari arah belakang Hori dipukul dengan tangan kosong
oleh Benhard yang dibantu oleh Pak Sum (35), warga Dusun Kedawung,
desa Botoklinggo, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso. Perkelahian yang
tidak seimbang tersebut mengakibatkan Hori terluka pada bagian lengan
kirinya akibat ditindih dan kaki sebelah kiri terkilir, namun
perkelahian itu sempat dilerai oleh petugas parker.
"Tiba-tiba sepeda motor milik saya yang akan saya kendarai diambil
oleh Benhard bersam Pak Sum dan langsung dinaikkan ke mobiul Kijang
Innova warna hitam, dan sampai sekarang sepeda motor itu masih
dikuasai Benhard, kini saya menderita kerugian seharga sepeda motor
itu yakni Rp 6.400.000, akhiornya saya melaporkan hal ini ke Mapolres
namun tidak direspon oleh para polisi di sana (Mapolres –red), bahkan
si Benhard pernah bilang di depan mata dan kepala saya bahwa aparat
penegak hokum di Situbondo bias dibeli dengan uang," ujar Hori sembari
menirukan ucapan Benhard kepada wartawan Tabloid X-pose  beberapa
waktu lalu di kantor Redaksi X-pose yang didamping Direktur LSM RADAR,
Sayonara.
Menurut Direktur LSM RADAR, Sayonara kepada X-pose mengaatakan,"Pada
hakekatnya perbuatan si Benhard dan Pak Sum itu telah memenuhi unsure
tindak pidana yang diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke -2 Sub. Pasal
363 ayat (1) ke-4 dan pasal 351 KUHP," ujar Sayonara.
Dan setelahkejadian tersebut, sekira jam 20.00 WIB Hori bersama dengan
saksi yakni Pak Lukik, Mastolak dan Sugik melaprkan hal itu ke
Mapolres Situbondo, namun tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan
karena menurut salah satu petugas jaga/piket di sana, sedang tidak ada
penyidiknya. Dan bahkan yang menerima laporan, yakni Wayan mengatakan
kepada Hori bahwa dia akan mengambil sepeda milik Hori, akan tetapi
setelah ditungggu sampai pukul 21.00 WIB ternyata Wayan hanya berjanji
belaka.
Dalam surat laporannya kepada Mapolwil Besuki tersebut, Hori berharap
agar dirinya segera memperoleh keadilan dan mendapatkan sepeda motor
miliknya kembali ada di tangannya.
Surat laporan ke Mapolwil Besuki tersebut bernomor polisi
STP/26.9/I/2008/Wil.Besuki tertanggal 31 Januari 2008 itu diterima
oleh penerima laporan yakni Briptu Riskiyanto dengan NRP 84040791.
"Saya berharap kepada para aparat penegak hukum agar jangan segampang
itu menerima kedatangan dan masuknya warga Negara asing (WNA) ke
Indonesia dank e Situbondo pada khususnya, agar mereka (para WNA)
tidak berbuiat dan bertindak semena-mena terhadap anggota masyarakat
negeri ini, sampai sekarang kayaknya kasus perampasan sepeda motor
milik Hori oleh Benhard ini tampaknya tidak memperoleh respon dari
Mapolres Situbondo, bahkan Mapolres terkesan berpihak kepada WNA
tersebut," ujar Sayonara beberapa waktu lalu. (ans)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE