Setelah beberapa kali menjalani persidangan, pasangan Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bakal segera diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kemarin, agenda sidang sendiri adalah mendengarkan putusan.
Hingga sidang kesimpulan kemarin (28/12), pihak Halimah masih bersikukuh untuk terus mempertahankan biduk rumah tangganya.
"Dia (Bambang) mengajukan itu (percekcokan, Red) sebagai salah satu alasan perceraian. Tapi, dia tidak bisa membuktikan bahwa alasan itu ada," kata Lelyana usai sidang.
Semestinya, lanjut Lelyana, pihak Bambang mengajukan berbagai argumentasi atas pengajuan alasan itu. Akan tetapi, argumentasi tersebut dianggap tidak bisa dibuktikan, baik tertulis maupun atas keterangan saksi. "Perceraian itu
Seperti sidang sebelumnya, pada sidang yang hanya berlangsung kurang dari 10 menit kemarin, Bambang dan Halimah tidak hadir. Mereka diwakili kuasa hukum masing-masing.
Pengacara Bambang, Devi Salvana yang mewakili Juan Felix Tampubolon, menolak berkomentar saat ditanya mengenai persiapan menjelang sidang putusan. (kpl/fia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar