22 Januari, 2008

Siaran Pers Bakornas LKBHMI PB-HMI

NEGARA TAKUT MENGHUKUM SOEHARTO

Upaya memaafkan Soeharto kian memanas sepekan ini. Segala manuver politik dan kecedrungan permainan hukum pun kerap dilakukan oleh Pemerintah. Namun, rekaman jelas Soeharto tahun 1998 soal beberapa yayasan yang ditengarai kekayaan Negara yang ditengarai dikeruk Soeharto beserta keluarganya, masih jelas teringat.

Upaya permainan ‘hukum’ yang dilakukan Pemerintah, kian menyiratkan persoalan penting dalam upaya reformasi hukum (legal reform) di Negeri ini, yakni tentang perlakuan istimewa terhadap Soeharto, ditengah ketidakadilan dan pelanggaran HAM yang diperbuat olehnya selama 32 tahun menjabat sebagai Presiden. Luka rakyat ini justru semakin diperdalam dengan adanya inisiatif memaafkan soeharto dan menghentikan proses hukumnya.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) melihat, Pertama, Indonesia selama kepemimpinan Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati, tidak pernah melakukan tindakan serius untuk secara khusus menangani kasus Soeharto selama hampir 10 tahun sejak 1998.. Hal ini menunjukkan ketidakberdayaan mereka dalam menhadapi Soeharto.

Kedua, dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia kembali membuat manuver perang untuk menggempur Soeharto. Dengan menggunakan strategi yang sedikit berbeda, SBY memimpin pasukannya mengambil jalan memutar mengitari benteng pertahanan Soeharto dengan menggunakan kendaraan yang disebut Gugatan Perdata. Namun, belum lagi gempuran itu dimulai, masyarakat kembali dibuat bingung dengan adanya kesimpangsiuran informasi bahwa salah satu pihak yaitu Soeharto ataukah Pemerintah ada yang mengajukan tawaran untuk berdamai.

Ketiga, dalam perkara perdata, yaitu dengan mendalilkan bahwa Soeharto telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On recht matieg daad) sebagaimana diatur oleh Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang – Undang Hukum Perdata), kewajiban negara adalah untuk membuktikan bahwa Soeharto telah benar – benar melakukan sesuatu yang merugikan kekayaan Negara. Hal ini berarti bahwa Kejaksaan beserta Tim Hukum Pemerintah harus berjuang keras untuk membuktikan adanya aliran dana Negara yang bergerak tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dimasa lalu. Atas dasar hal tersebut kami melihat adanya isu – isu hukum krusial yang terdapat dalam perkara perdata Soeharto ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah benar bahwa Negara memiliki asset ataupun kekayaan didalam yayasan – yayasan yang dikomandoi Soeharto tersebut.
2. Dengan mengasumsikan bahwa Negara benar memiliki kekayaan ataupun asset didalam yayasan – yayasan tersebut, maka apakah proses masuknya dana Negara kedalam yayasan maupun proses keluarnya dana Negara dari yayasan tersebut melanggar atau tidak melanggar ketentuan perundang – undangan.
3. Perbuatan Hukum yayasan yang mana (secara spesifik waktu dan tempat kejadian) yang dikatakan telah merugikan Negara. Maka apabila dihitung dari rentang waktu berdiri dari yayasan tersebut sampai saat ini, dipastikan akan ada ratusan atau bahkan ribuan Perbuatan hukum. Hal tersebut jika tidak dicover secara terperinci/detail akan mengakibatkan kekaburan/ketidakje lasan perkara (sumir).
4. Sebagai suatu badan hukum, kekayaan yayasan tentu saja terpisah dari kekayaan pengelolanya (dalam hal ini Soeharto dan atau kroni maupun keluarganya) , maka timbul pertanyaan apakah jika terbukti bahwa yayasan – yayasan tersebut telah merugikan Negara, yayasan akan mampu membayar kerugian tersebut. atau dengan kata lain apakah asset yayasan nantinya akan cukup untuk membayar kerugian Negara.
5. Jika ditetapkan sita atas asset yayasan, bukankan itu berarti bahwa akan terjadi kasus Negara vs Negara, dengan mengingat bahwa pada kurun waktu 1999 – 2000 yang lalu Soeharto telah menyerahkan seluruh asset maupun kepengelolaan yayasan – yayasan ini kepada Negara.

Keempat, Sebagai Negara Hukum, hanya orang yang telah diputus bersalah saja lah yang dapat dihukum. Demikian juga bahwa untuk menghukum Soeharto, hukum terlebih dahulu harus menyatakan bahwa ia terbukti bersalah. Dan sebagai Negara Hukum, tentunya Pemerintah tidak begitu saja menyerah untuk memberikan jaminan KEPASTIAN HUKUM bagi rakyat yang selama ini menderita dan tercabut hak-hak nya pada saat berkuasanya Soeharto.

Atas dasar hal tersebut, BAKORNAS LKBHMI menyatakan:

Mendesak Pemerintah untuk KONSISTEN melaksanakan amanah reformasi rakyat yakni dengan mengusut kekayaan Soeharto dan kroni-kroninya.
Mendesak Pemerintah untuk segera melakukan terobosan hukum dalam menyelesaikan kasus hukum Soeharto dengan tidak MELUPAKAN atau MEMAAFKAN Soeharto tanpa melalui proses hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
Mendukung segala upaya Pemerintah dalam melakukan upaya hukum dalam memuntaskan persoalan hukum kasus mantan presiden Soeharto
Meminta untuk seluruh rakyat Indonesia untuk tidak mudah tertipu dengan manuver politik yang berkembang selama ini dan MENGINGAT kembali akibat-akibat keditaktoran Soeharto dan kroninya terhadap kehancuran kemanusiaan, ketidakadilan dan keterbelakangan rakyat selama masa berkuasanya.
Menghimbau kepada seluruh elemen gerakan Mahasiswa untuk turun kejalan menggusung amanah Reformasi yaitu mengadili Soeharto beserta kroni-kroninya.

Muh. Irham Nur
Ketua Umum Bakornas LKBHMI PB-HMI
Contact Person: 081384408008
E-Mail : justice_iyan99@ yahoo.com




Maharani Siti Shopia
Researcher - Advocacy Division
Indonesian Center for Environmental Law
Jl. Dempo II No.21 Kebayoran Baru Jakarta 12120 Indonesia
Tel.(62-21) 7262740,7233390 Fax.(62-21) 7269331
Website: www.icel.or. id
Email: maharani.icel. or.id atau maharani.ss@ gmail.com
Hp. 08123108853

Tidak ada komentar:

Arsip Berita Klik disini

PROFIL X-POSE

Foto saya
Situbondo Jawa Timur, Email: xpose_news@yahoo.com, Indonesia
PENDIRI: PEMIMPIN REDAKSI / UMUM: ARI SYAMSUL ARIFIN. REDAKTUR PELAKSANA ONLINE: DIDIK BINTARA H. REPORTER: ANIES SEPTIVIRAWAN + CREW X-POSE